welcom at prateapratitis zonee

haiii...ini adalah blog ke dua ku setelah blok yang pertama yang kumiliki...tapi saat ini q pake blok yang ini.......selamat berjelajah diblok ini zzz......tapi masih dikit ni contensna....haaaaa

Sabtu, 24 Juli 2010

konservasi

A.Sejarah Konservasi Sumber Daya Alam

Pada awalnya, upaya konservasi di dunia ini telah dimulai sejak ribuan tahun yang lalu. Naluri manusia untuk mempertahankan hidup dan berinteraksi dengan alam dilakukan antara lain dengan cara berburu, yang merupakan suatu kegiatan baik sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup, ataupun sebagai suatu hobi atau hiburan.

Di Asia Timur, konservasi sumberdaya alam hayati (KSDAH) dimulai saat Raja Asoka (252 SM) memerintah, dimana pada saat itu diumumkan bahwa perlu dilakukan perlindungan terhadap binatang liar, ikan dan hutan. Sedangkan di Inggris, Raja William I (1804 M) pada saat itu telah memerintahkan para pembantunya untuk mempersiapkan sebuah buku berjudul Doomsday Book yang berisi inventarisasi dari sumberdaya alam milik kerajaan.

Kebijakan kedua raja tersebut dapat disimpulkan sebagai suatu bentuk konservasi sumberdaya alam hayati pada masa tersebut dimana Raja Asoka melakukan konservasi untuk kegiatan pengawetan, sedangkan Raja William I melakukan pengelolaan sumberdaya alam hayati atas dasar adanya data yang akurat. Namun dari sejarah tersebut, dapat dilihat bahwa bahkan sejak jaman dahulu, konsep konservasi telah ada dan diperkenalkan kepada manusia meskipun konsep konservasi tersebut masih bersifat konservatif dan eksklusif (kerajaan). Konsep tersebut adalah konsep kuno konservasi yang merupakan cikal bakal dari konsep modern konservasi dimana konsep modern konservasi menekankan pada upaya memelihara dan memanfaatkan sumberdaya alam secara bijaksana.

B.Pengertian Konservasi Sumber Daya Alam

Konservasi berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.

Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.

Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :

1. Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).

2. Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).

3. Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).

4. Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).

Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

C.Tujuan dan Peranan Konservasi Sumber Daya Alam

Mulai tahun 1970-an konservasi sumber daya alam di Indonesia berkembang dan memiliki suatu strategi yang bertujuan untuk:

a. Memelihara proses ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan.

b. Menjamin keanekaragaman genetik.

c. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem.

Peranan kawasan konservasi dalam pembangunan meliputi:

a. Penyelamat usaha pembangunan dan hasil-hasil pembangunan.

b. Pengembangan Ilmu Pendidikan.

c. Pengembangan kepariwisataan dan peningkatan devisa.

d. Pendukung pembangunan bidang pertanian.

e. Keseimbangan lingkungan alam.

f. Manfaat bagi manusia.

D.Strategi Konservasi Sumber Daya Alam

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu dilakukan strategi dan juga pelaksananya. Di Indonesia, kegiatan konservasi seharusnya dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat, mencakup masayarakat umum, swasta, lembaga swadaya masayarakat, perguruan tinggi, serta pihak-pihak lainnya. Sedangkan strategi konservasi nasional telah dirumuskan ke dalam tiga hal berikut taktik pelaksanaannya, yaitu :

1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan (PSPK)

a. Penetapan wilayah PSPK.

b. Penetapan pola dasar pembinaan program PSPK.

c. Pengaturan cara pemanfaatan wilayah PSPK.

d. Penertiban penggunaan dan pengelolaan tanah dalam wilayah PSPK.

e. Penertiban maksimal pengusahaan di perairan dalam wilayah PSPK.

2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya

a. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya

b. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa (in-situ dan eks-situ konservasi).

3. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

a. Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.

b. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (dalam bentuk : pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perdagangan, perburuan, peragaan, pertukaran, budidaya).

E.Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

E.1.Keanekaragaman Hayati di Indonesia

Individu-individu suatu jenis yang menempati ruang yang sama dan pada waktu yang sama pula, membentuk suatu populasi. Populasi jenis dapat dibagi-bagi berdasarkan hambatan fisik (seperti pulau, gunung, danau, dan sebagainya) atau berdasarkan hambatan reproduksi dan genetika. Dengan demikian struktur populasi suatu jenis tidak lain adalah totalitas keterkaitan ekologi dan genetika antar individu-individu sebagai anggotanya dan kelompok-kelompok yang merupakan bagian jenis tersebut. Sehubungan dengan keanekaragaman genetika, dalam populasi suatu jenis organisme tidak ada satu individu pun yang penampilannya persis sama dengan individu lainnya. Keanekaragaman spesies merupakan konsep mengenai keanekaan makhluk hidup di muka bumi dan diukur dari jumlah total spesies di wilayah tertentu. Para ahli biologi memperkirakan jumlah spesies makhluk hidup di muka bumi bervariasi antara 5 juta sampai lebih dari 30 juta spesies, namun hanya 1,4 juta spesies yang telah dideskripsikan secara ilmiah. Ekosistem adalah suatu satuan lingkungan yang melibatkan unsur-unsur biotik dan faktor-faktor fisik serta kimia yang saling berinteraksi satu sama lainnya.

Tipe-tipe ekosistem di Indonesia:

1. Kelompok Ekosistem Bahari

2. Kelompok Ekosistem Darat Alami

3. Kelompok Ekosistem Suksesi

4. Kelompok Ekosistem Buatan.

E.2. Kawasan dan Kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam

Menurut UU No. 5 Tahun 1990, Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan.

Tentunya tidak semua tempat dapat dijadikan sebagai kawasan lindung.Tempat tersebut harus memilki cirri-ciri tertentu untuk menjadi kawasan lindung.Adapun ciri- -ciri suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan dilindungi atau suaka alam adalah sebagai berikut ini :

1. Karakteristik/keunikan ekosistem, misalnya ekosistem hutan hujan dataran rendah, fauna endemik, ekosistem pegunungan tropika, dan lain-lain

2. Spesies khusus yang diminati, mencakup nilai/potensi, kelangkaan atau terancam, misalnya menyangkut habitat jenis satwa seperti badak, harimau, beruang, dan lain-lain.

3.Tempat yang memiliki keanekaragaman spesies yang tinggi.

4.Lanskap/ciri geofisik yang bernilai estetik, dan penting untuk ilmu pengetahuan misalnya glasier, mata air panas, kawah gunung berapi dan lain-lain.

5.Tempat yang berfungsi sebagai perlindungan hidrologi, tanah, air dan iklim mikro.

6. Tempat yang potensial untuk pengembangan rekreasi alam dan wisata, misalnya danau, pantai, pegunungan, satwa liar yang menarik, dan lain-lain.

7.Tempat peninggalan budaya, misalnya candi, galian purbakala, situs, dan lain-lain.

Dan membentukan suatu kawasan lindung tentu memilki tujuan yang ingin dicapai.Secara umum, tujuan utama dari pengelolaan kawasan dilindungi adalah :

1.Penelitian ilmiah.

2.Perlindungan daerah liar/rimba.

3.Pelestarian keanekaragaman spesies dan genetic.

4.Pemeliharaan jasa-jasa lingkungan.

5.Perlindungan fenomena-fenomena alam dan budaya yang khusus.

6.Rekreasi dan wisata alam.

7.Pendidikan (lingkungan).

8. Penggunaan lestari dari sumberdaya alam yang berasal dari ekosistem alami.

9. Pemeliharaan karakteristik budaya dan tradisi.

Berdasarkan tujuan manajemen tersebut, maka kawasan dilindungi dikelola dalam berbagai kategori pengelolaan kawasan dilindungi yang ditetapkan IUCN (1994) sebagai berikut:

1. a. Cagar alam mutlak (strict nature protection)

b. Daerah liar/rimba (wilderness area)

2.Konservasi ekosistem dan rekreasi, misalnya taman nasional.

3.Konservasi fenomena alam, misalnya monumen alam.

4.Konservasi melalui kegiatan manajemen aktif misalnya kawasan pengelolaan habitat.

5.Konservasi bentang alam, laut dan rekreasi.

6.Pemanfaatan lestari ekosistem alam.

Berikut ini adalah bentuk-bentuk konservasi:

1.Taman Nasional, yaitu kawasan luas yang relatif tidak terganggu yang mempunyai nilai alam yang menonjol dengan kepentingan pelestarian yang tinggi, potensi rekreasi besar, mudah dicapai oleh pengunjung dan terdapat manfaat yang jelas bagi wilayah tersebut.

2.Cagar alam, umumnya kecil, dengan habitat rapuh yang tidak terganggu oleh kepentingan pelestarian yang tinggi, memiliki keunikan alam, habitat spesies langka tertentu, dan lain-lain. Kawasan ini memerlukan perlindungan mutlak.

3.Suaka margasatwa, umumnya kawasan berukuran sedang atau luas dengan habitat stabil yang relatif utuh serta memiliki kepentingan pelestarian mulai sedang hingga tinggi.

4.Taman wisata, kawasan alam atau lanskap yang kecil atau tempat yang menarik dan mudah dicapai pengunjung, dimana nilai pelestarian rendah atau tidak akan terganggu oleh kegiatan pengunjung dan pengelolaan yang berorientasi rekreasi.

5.Taman buru, habitat alam atau semi alami berukuran sedang hingga besar, yang memiliki potensi satwa yang boleh diburu yaitu jenis satwa besar (babi hutan, rusa, sapi liar, ikan, dan lain-lain) yang populasinya cukup besar, dimana terdapat minat untuk berburu, tersedianya fasilitas buru yang memadai, dan lokasinya mudah dijangkau oleh pemburu. Cagar semacam ini harus memiliki kepentingan dan nilai pelestarian yang rendah yang tidak akan terancam oleh kegiatan perburuan atau pemancingan.

6.Hutan lindung, kawasan alami atau hutan tanaman berukuran sedang hingga besar, pada lokasi yang curam, tinggi, mudah tererosi, serta tanah yang mudah terbasuh hujan, dimana penutup tanah berupa hutan adalah mutlak perlu untuk melindungi kawasan tangkapan air, mencegah longsor dan erosi. Prioritas pelestarian tidak begitu tinggi untuk dapat diberi status cagar.

F.Konservasi Sumber Daya Alam Non Hayati

F.1.Konservasi Tanah dan Air, dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Konservasi tanah diartikan sebagai penempatan setiap bidang tanah pada carapenggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah.

Sedangkan konservasi air pada prinsipnya adalah penggunaan air yang jatuh ke tanah seefisien mungkin, dan pengaturan waktu aliran sehingga tidak terjadi banjir yang merusak dan terdapat cukup air pada waktu musim kemarau. Persoalan konservasi tanah dan air adalah kompleks dan memerlukan kerjasama yang erat antara berbagai disiplin ilmu pengetahuan seperti ilmu tanah, biologi, hidrologi, dan sebagainya.

Pembahasan tentang konservasi tanah dan air ini selalu tidak akan terlepas dari pembahasan tentang siklus hidrologi. Siklus hidrologi ini meliputi proses-proses yang ada di dalam tanah, badan air, dan atmosfer, yang pada intinya terdapat dua proses yaitu evaporasi dan presipitasi yang dikendalikan oleh energi matahari.

Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan wilayah yang dibatasi oleh batas alam (topografi) di mana aliran permukaan yang jatuh akan mengalir ke sungai-sungai kecil menuju ke sungai besar akhirnya mencapai danau atau laut.

Pengelolaan DAS berupaya untuk menselaraskan dikotomi kepentingan ekonomi dan ekologi. Kepentingan ekonomi jangka pendek akan terancam bila kepentingan ekologi diabaikan. Sebaliknya gerakan perbaikan ekologi yang melibatkan masyarakat tidak akan terpelihara secara terus menerus tanpa memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Untuk mencapai tujuan pengelolaan DAS diperlukan upaya pokok dengan sasaran:

a. Pengelolaan Lahan

b. Pengelolaan Air

c. Pengelolaan Vegetasi.

F.2.Erosi dan Metode Konservasi Tanah dan Air

Erosi merupakan proses pengikisan tanah yang kemudian diangkut dari suatu tempat ke tempat lain oleh tenaga seperti air, gelombang atau arus laut, angin, dan gletser. Ada dua jenis utama erosi yaitu erosi normal/geologi dan erosi yang dipercepat. Erosi normal yaitu proses-proses pengangkutan tanah yang terjadi di bawah keadaan vegetasi alami. Proses erosi ini berlangsung sangat lama dan proses ini yang menyebabkan kenampakan topografi yang terlihat sekarang ini, seperti: tebing, lembah, dan sebagainya. Sedangkan erosi dipercepat adalah pengangkutan tanah yang menimbulkan kerusakan tanah akibat aktivitas manusia yang mengganggu keseimbangan antara proses pembentukan dan pengangkutan tanah. Menurut bentuknya erosi dibedakan menjadi: erosi lembar, erosi alur, erosi parit, erosi tebing sungai, longsor, dan erosi internal.

Faktor-faktor utama yang mempengaruhi erosi adalah iklim, topografi, tumbuh-tumbuhan, tanah, dan manusia. Eischemeier (1976) mengembangkan persamaan rata-rata tahunan kehilangan tanah yaitu: A = R K L S C P, di mana A adalah banyaknya tanah yang tererosi, R adalah faktor curah hujan dan aliran permukaan, K adalah faktor erodibilitas tanah, L adalah faktor panjang lereng, S adalah faktor kecuraman lereng, C adalah faktor vegetasi penutup tanah dan pengelolaan tanaman, dan P adalah faktor konservasi tanah. Beberapa metode konservasi tanah dapat dibagi dalam tiga golongan utama, yaitu: (1) metode vegetatif, (2) metode mekanik, dan (3) metode kimia.

F.3.Konservasi Energi dan Sumber Daya Mineral

Energi didefinisikan sebagai kemampuan untuk melakukan kerja. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan energi supaya berkelanjutan antara lain adalah bagaimana mengatur penggunaan energi yang berkualitas, meminimumkan penggunaan energi untuk transportasi, dan mengubah energi secara efisien.

Konservasi energi dapat dilakukan pada bidang-bidang transportasi, bangunan, dan industri. Jenis-jenis sumber daya mineral dapat digolongkan menurut kegunaannya yaitu menjadi sumber daya mineral logam dan non logam.

Sumber daya mineral logam dibagi menjadi:

1. logam yang berlimpah, contohnya besi dan aluminium.

2. logam yang jarang, contohnya tembaga dan seng.

Sumber daya mineral non logam dibagi menjadi:

1. mineral untuk bahan kimia pupuk buatan dan keperluan khusus, contohnyafosfat dan nitrat.

2. bahan bangunan, contohnya pasir dan asbes.

3. bahan bakar fosil, contohnya minyak bumi dan batu bara, dan

4. air, contohnya air sungai dan air tanah.

Ketentuan tentang pengelolaan sumber daya mineral diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Pada Pasal 3 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa bahan-bahan galian dibagi atas 3 golongan, yaitu: golongan A adalah bahan galian strategis, golongan B adalah bahan galian vital, dan golongan C adalah bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan A dan B.

Pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tersebut ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1969. Menurut ketentuan Pasal 1 PP tersebut dikatakan kuasa pertambangan untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian golongan A dan B diberikan oleh Menteri, sedangkan golongan C diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

G.Penerapan Konservasi Di Indonesia

Program konservasi di Indonesia dilaksanan dalam berbagai kegiatan antara lain :

1. Kegiatan In situ : yakni perlindungan plasma nuftah ( flora/fauna dihabitat asli ). Dalam hal in In situ sudah ditarjetkan menetapkan kawasan hutan dan kawasan lainnya seluas kurang lebih 10 % dari ekosistem alami sebagai kawasan konservasi, yang dikenal sebagai kawasan suaka alam ( cagar alam suaka marga satwa kawasan pelestarian alam taman nasional taman hutan raya dan taman wisata alam ) kawasan tersebut sekarang disebut kawasan hutan

2. Kegiatan ek situ : adalah upaya pelestarianflora dan fauna diluar habitataslinya. Dalamhal ini dikenal dengan penangkaran dan budi daya flora dan fauna ( kebun binatang, taman safari, kebun raya )

3. Penerangan hukuman yang berlaku ( penegakan hukum ) adalah upaya – upaya mengatur pemanfaatan flora dan fauna secara pemanfaatan flora dan fauna secara bertanggung jawab. Kegiatan kongkritnya berupa pengawasan lalu lintas flora dan fauna, penetapan quota dan penegakan hukum.

4. Peningkatan peran serta masyarakat adalah salah satu upaya meningkatan kepedulian masyarakat dalam bidangkonsevasi sumber daya alam hayati. Program ini dilakukan melalui pendidikan, penyuluhan dan slogan / dalam poster (kampanye) juga disalurkan melalui kelompok pecinta alam, kader konservasi , kelompok pelestari sumber daya alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

whats your mine??